Ticker

6/recent/ticker-posts

VIONA GRAFIKA


 

Ramadan Ternoda? Salon Adinda dan Bunga Disorot Soal Dugaan Karaoke Terselubung

Foto Ilustrasi


GlobalDetik24.com – Keberadaan dua salon kecantikan di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dua tempat usaha yang dikenal dengan nama Salon Adinda dan Salon Bunga itu diduga menyediakan fasilitas karaoke selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Seruan Bersama Pemerintah Kota Dumai tentang ketertiban selama Ramadan. Sejumlah warga sekitar mengaku keberatan karena usaha tersebut disebut-sebut masih beroperasi di luar ketentuan, khususnya terkait jam operasional dan jenis aktivitas usaha yang dibatasi selama bulan puasa.

“Seruan Bersama itu sudah jelas. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah disepakati. Jangan sampai ada yang terkesan kebal terhadap aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu dini hari (23/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Bintan, Edriwan, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pelaku usaha hiburan yang tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap selama Ramadan, hal itu menjadi pukulan telak bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Dumai.

Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.

“Selain menjadi tugas Satpol PP Dumai, ini juga tanggung jawab kita bersama untuk mendukung Seruan Bersama Pemerintah Kota Dumai tentang ketertiban selama Ramadan 1447 H. Jika ada pihak atau pelaku usaha yang membangkang, masyarakat dapat melapor melalui Ketua RT setempat untuk diteruskan ke Satpol PP,” tegas Edriwan.

Ia menambahkan, Seruan Bersama tersebut merupakan komitmen kolektif dalam menjaga ketertiban umum, menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Edriwan juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Jika memang terbukti melanggar, tindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus. Bahkan jika kedapatan masih beroperasi tanpa izin resmi, kami mendesak Satpol PP Dumai memasang police line sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, dua tempat usaha lain yang juga diduga berkedok salon kecantikan, yakni Varia Salon dan Salon Neril di Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Jalan Merdeka), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, turut menjadi sorotan publik karena diduga tetap menyediakan fasilitas karaoke secara tertutup selama Ramadan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua salon di Kelurahan Bintan tersebut bukan kali pertama menuai kecaman warga. Ramadan disebut-sebut kerap dijadikan momentum oleh oknum pelaku usaha hiburan ilegal untuk meraup keuntungan.

LPMK Bintan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Seruan Bersama demi menjaga marwah Kota Dumai selama bulan suci.

“Mari kita dukung komitmen bersama ini. Ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Edriwan. (*) 

Penulis: Iskandar SBR






Posting Komentar

0 Komentar