Ticker

6/recent/ticker-posts

VIONA GRAFIKA


 

Riau Pesisir Bukan Sekadar Pemekaran, Tapi Koreksi Arah Pembangunan

Praktisi sosial politik Riau, Afrianto Kurniawan, S.H., 


GlobalDetik24.com — Gagasan pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali mengemuka dan dinilai layak dibahas secara serius. Isu ini tidak lagi sekadar menyangkut pemekaran wilayah administratif, tetapi menyentuh aspek pemerataan pembangunan, efektivitas tata kelola pemerintahan, hingga posisi strategis Indonesia di kawasan Selat Malaka.

Praktisi sosial politik Riau, Afrianto Kurniawan, S.H., menilai paradigma pembangunan di Provinsi Riau perlu segera dikoreksi. Selama ini, kata dia, Pekanbaru cenderung menjadi pusat gravitasi pembangunan, sementara kawasan pesisir yang berada di jalur perdagangan internasional belum memperoleh perhatian sepadan dengan nilai strategisnya.

“Riau Pesisir bukan sekadar pemekaran administratif. Ini soal bagaimana negara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran di kawasan strategis,” ujar Afrianto, Minggu (26/7/2026).

Wacana pembentukan Riau Pesisir yang meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, dan Rokan Hilir, menurutnya harus ditempatkan dalam perspektif geopolitik dan ekonomi yang lebih luas.

Kawasan tersebut merupakan beranda terdepan Indonesia yang berhadapan langsung dengan Malaysia, Singapura, serta jalur vital Selat Malaka salah satu lintasan pelayaran tersibuk di dunia. Karena itu, indikator pembangunan tidak cukup diukur dari infrastruktur fisik atau besaran anggaran semata, melainkan sejauh mana negara hadir dan berfungsi optimal di kawasan tersebut.

Afrianto menegaskan, karakteristik wilayah pesisir menuntut pendekatan kebijakan yang berbeda dan lebih responsif. Isu pelabuhan, perdagangan lintas negara, perbatasan, energi, perikanan, hingga keamanan laut dan penyelundupan memerlukan penanganan yang spesifik dan cepat.

“Jangan sampai wilayah yang menjadi pintu depan Indonesia justru diperlakukan seperti daerah pinggiran,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemekaran tidak diposisikan sebagai solusi instan. Pembentukan provinsi baru tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa didukung kajian komprehensif.

Menurutnya, perlu analisis mendalam terkait kemampuan fiskal, potensi ekonomi, tata ruang, pelayanan publik, sosial budaya, kualitas sumber daya manusia, serta aspek pertahanan dan keamanan.

“Pemekaran bukan mantra. Jika memang layak dan memenuhi syarat, tentu patut diperjuangkan secara konstitusional,” ujarnya.

Afrianto juga menilai kawasan pesisir Riau memiliki modal ekonomi yang kuat dan beragam. Dumai berpotensi sebagai simpul industri dan pelabuhan internasional, Bengkalis sebagai kawasan strategis perbatasan, Siak dengan basis industri dan ekonomi, Rokan Hilir dengan kekuatan perikanan dan perdagangan, serta Kepulauan Meranti dengan potensi sumber daya darat dan laut.

Jika seluruh potensi tersebut disinergikan dalam kerangka pembangunan regional, Riau Pesisir dinilai mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di gerbang Selat Malaka, bukan sekadar beban administratif bagi negara.

Memperkuat Kehadiran Negara

Lebih jauh, Afrianto menekankan bahwa aspek pertahanan dan keamanan harus menjadi bagian integral dalam kajian pembentukan provinsi baru. Namun, penguatan institusi TNI dan Polri tetap harus berbasis kebutuhan strategis dan ketentuan hukum, bukan sekadar implikasi administratif.

Ia menilai, kawasan yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional membutuhkan kehadiran negara yang kuat, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global.

“Jangan sampai kita sibuk menjaga batas di atas peta, tetapi abai membangun masyarakat yang hidup di garis depan,” katanya.

Karena itu, pemerintah pusat didorong untuk melihat persoalan ini secara lebih fundamental. Tidak hanya mempertimbangkan aspirasi pemekaran, tetapi juga mengevaluasi efektivitas struktur pemerintahan saat ini dalam mengelola kawasan strategis.

Jika dinilai belum optimal, maka gagasan Riau Pesisir dinilai layak masuk dalam agenda nasional untuk dikaji secara objektif dan menyeluruh.

Pada akhirnya, pemekaran harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Riau Pesisir adalah tentang membangun halaman depan Indonesia. Negara yang serius menjaga kedaulatannya tidak akan membiarkan wilayah terdepannya tertinggal,” pungkas Afrianto. (*)

Posting Komentar

0 Komentar