![]() |
| Foto ilustrasi (net) |
GlobalDetik24.com – Praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dilaporkan kembali marak dan diduga beroperasi secara terbuka di dua kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yakni Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Dilansir kabarpesisir.co.id, Minggu (7/6/2026), informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan kupon togel tersebut berlangsung bebas dan dapat ditemukan di sejumlah warung serta kedai kopi di wilayah tersebut. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menilai praktik ilegal itu seolah luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda. Mereka mendesak agar aparat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas perjudian yang dinilai semakin meresahkan.
“Sudah lama beredar, tapi seperti tidak ada tindakan. Kami berharap segera ditertibkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas penjualan kupon togel tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Peranap. Ia disebut-sebut memiliki jaringan distribusi yang menjangkau berbagai titik penjualan di dua kecamatan tersebut.
Selain itu, muncul dugaan bahwa praktik tersebut dapat berjalan mulus karena adanya kedekatan dengan oknum tertentu, sehingga terkesan kebal dari penindakan hukum. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Upaya konfirmasi kepada JS belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada Sabtu (6/6/2026), menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan penyelidikan dan meneruskan hal ini kepada Kanit Reskrim,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap komitmen aparat tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata guna memberantas praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial di wilayah tersebut. (red)






0 Komentar