![]() |
| Foto ilustrasi perkebunan kelapa sawit (net) |
GlobalDetik24.com – Maraknya praktik ilegal penguasaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan serius.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga menguasai kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk aktor intelektual di balik praktik mafia perkebunan sawit.
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa persoalan kebun sawit di kawasan hutan tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghilangkan hak masyarakat atas kawasan hutan.
Menurutnya, Kabupaten Kampar dan Siak menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus karena diduga selama bertahun-tahun menjadi lokasi praktik ilegal tersebut dengan berbagai modus operandi.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap mafia kebun sawit dalam kawasan hutan. Negara harus hadir. Siapapun pelakunya, baik korporasi maupun individu, wajib diproses secara hukum,” tegas Larshen.
Ia menyebut, Riau kini menjadi fokus nasional dalam penertiban kawasan hutan. Satgas PKH menargetkan penertiban sekitar 3,7 juta hektare kebun sawit di dalam kawasan hutan secara nasional, dengan Riau sebagai wilayah terbesar yang mencapai sekitar 1,2 juta hektare.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 telah membentuk Satgas PKH untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan, menguasai kembali kawasan yang disalahgunakan, serta memulihkan fungsi hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal.
Larshen menilai langkah tersebut harus dibarengi dengan penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak besar yang selama ini disebut mengendalikan praktik perkebunan sawit ilegal.
Terkait mencuatnya nama Johannes Sitorus, KNPI Riau meminta agar aparat melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin ada fitnah maupun kriminalisasi. Namun jika terbukti, siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Larshen juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
Ia menjelaskan, praktik penguasaan kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan.
KNPI Riau juga mendukung langkah Satgas PKH yang telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Riau sejak awal 2025. Namun, Larshen menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penyegelan semata.
Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, kepemilikan lahan, aliran keuntungan, serta potensi kerugian negara.
“Kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal harus dikembalikan kepada negara. Bila perlu dilakukan penyitaan aset dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh,” katanya.
Di akhir pernyataannya, KNPI Riau mendesak Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehutanan, serta seluruh aparat penegak hukum menjadikan pemberantasan mafia sawit sebagai prioritas nasional.
Menurutnya, keberhasilan penertiban kawasan hutan di Riau akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas mafia sumber daya alam sekaligus menyelamatkan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tutup Larshen Yunus. (rls/red)






0 Komentar