![]() |
| Foto ist |
GLOBALDETIK24.COM, DUMAI – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Bea Cukai Dumai, dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Dumai menggelar razia gabungan di sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan penyalahgunaan narkotika di Kota Dumai, Senin (19/10/2026) sore.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar kawasan Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali, dan Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya lintas instansi untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengantisipasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel gabungan mengikuti apel persiapan di lapangan BNN Kota Dumai. Usai apel, petugas melanjutkan kegiatan dengan patroli, pemeriksaan terhadap sejumlah orang, serta penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang yang diperiksa, enam orang berinisial D, J, EM, I, R, dan F dinyatakan positif metamfetamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, keenam orang itu menunjukkan hasil positif metamfetamina, sementara pemeriksaan terhadap amfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat pemeriksaan di lokasi. Keenam orang tersebut kemudian diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/130/X/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 19 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polres Dumai bersama instansi terkait menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, razia, dan penyelidikan di sejumlah kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penanganan terhadap orang yang terindikasi menggunakan narkotika akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Editor: Edo Risky




0 Komentar